Berita

PENGUATAN TRANSISI PAUD ke SEKOLAH DASAR KELAS AWAL

Bedasarkan surat edaran Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini , Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor : 0759/C/HK.04.01/2023 Tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal dan ditindaklanjuti surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan Nomor : 420/401/423.102/2023. Bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada SD tidak menerapkan Tes Kemampuan Membaca, Menulis dan Berhitung atau Bentuk Tes Lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah menengah Kejuruan.

Back to top button