LAYANAN PINJAM GEDUNG KESENIAN

NoKomponenUraian
1Dasar hukum pelayananSurat  Keputusan  Kepala   Dinas   Pendidikan   dan   Kebudayaan   Kota   Pasuruan Nomor : 800 / 03.aa / 423.102 / 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan  dan  Kebudayaan  Kota  Pasuruan.
2Persyaratan pelayananPemohon datang mengajukan peminjaman disertai dengan surat peminjaman resmi dari pemohon kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan cq. Kepala Bidang Kebudayaan dalam pengajuan peminjaman mencantumkan hal-hals bb : Hari,tanggal dan jam dilaksanakannya acaraJumlah peserta dan kegunaan acara Wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah di tetapkan
3Sistem Mekanisme dan ProsedurPetugas menerima berkas persyaratan yang sudah lengkap dan benar dari Pengguna Layanan.
Petugas memverifikasi berkas kelengkapan, apabila berkas kurang lengkap berkas dikembalikan kepada petugas layanan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Petugas membuat Surat Pengantar Baru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan untuk diserahkan ke Penjaga Gedung Kesenian.
Petugas meminta tanda tangan pengesahan kepada pejabat yang berwenang.
Setelah pengesahan selesai, petugas memberikan cap stempel
Mengisi Buku Tanda Terima Surat Pengantar yang diterima.
4Waktu Pelayanan3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.
5Biaya pelayanan Gratis.
6Produk Pelayanan Surat Pinjam Gedung Kesenian  
7Sarana, Prasarana/Fasilitas Ruang ber-ac, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi.
8Kompetensi Pelaksana-Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku.
-Mampu mengoperasikan Komputer.
9Pengawasan Internal Kasubag Umum, Kabid Kebudayaan, Sekretaris
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
Kotak Saran
Website     : disdik.pasuruankota.go.id
E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
WA             : 081- 0153 – 9038
Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugasPetugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusiApabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkaitPejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah Pelaksana Jumlah Personil sebanyak 2 (dua) orang.
12Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan Aman dan Nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button