IZIN OPERASIONAL PAUD

NoKomponenUraian
1Dasar hukum pelayananPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pendirian Satuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini.
2Persyaratan pelayananSurat permohonan dari satuan pendidikan dan Rekomendasi dari Penilik PAUD / Pengawas TK.
3Sistem Mekanisme dan Prosedur1. Pemohon/satuan PAUD mengajukan berkas permohonan yang sudah lengkap dan di rekomendasi oleh Penilik PAUD/Pengawas TK Korwil Bidik ke petugas pelayanan ijin operasional PAUD
2. Berkas diterima petugas pelayanan pada seksi PAUD
3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi).
4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister.
Petugas pelayanan melaksanakan visitasi dan verifikasi ke Satuan PAUD 5. Permohonan yang sudah di-entry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani
6. Penerbitan ijin operasional
7. Penyerahan ijin operasional kepada pemohon/satuan PAUD
Pengarsipan.
4Jangka Waktu Penyelesaian60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, dan pejabat penandatangan ada ditempat.
5Biaya pelayananGratis.
6Produk PelayananRegister Ijin Operasional
Surat Keputusan Ijin Operasional.
7Sarana, Prasarana/FasilitasRuang ber-AC, Parkir luas, Toilet, Kotak Saran, Pelayanan Informasi.
8Kompetensi PelaksanaPendidikan S.1Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlakuMampu mengoperasikan komputer
9Pengawasan InternalKasi Pendidikan Masyarakat
Kabid PAUD dan DIKMAS
Kepala Dinas.
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
•   Kotak Saran
•   Website     : disdik.pasuruankota.go.id
•   E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
•   WA             : 081- 0153 – 9038
Pengaduan langsung :
•   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
•   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
•   Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah PelaksanaJumlah Personil Pelayanan Pengajuan Ijin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) orang.
12Jaminan PelayananPelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan KeselamatanPelayanan Bebas PungliTempat Pelayanan aman dan nyaman.
14Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan

Back to top button