LAYANAN SK PENGGANTI STTB, IJAZAH,,,
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/tanda tamat belajar SD dan SMP. |
2. | Persyaran Pelayanan | Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian, KTP Asli dan Fotocopinya (Jika Sudah Punya); Foto Copy Ijazah/Skhun (Kalau Ada)Surat Keterangan Dari Kepala Sekolah Dan Mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pasuruan ( Materai 10.000 Ditempelkan Pada Tanda Tangan Kepala Sekolah )Surat Pernyataan Kehilangan Dari Pemohon ( Materai 10.000 Ditempelkan Pada Tanda Tangan Yang Bersangkutan ) |
3. | Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur | Pemohon membawa berkas Ke Dinas P & KPetugas memverifikasi berkasPetugas memproses untuk mendapatkan legalisasi ke Kepala Dinas, apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk di lengkapiPetugas Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses selesai)Petugas mengagendakan dan dikembalikan ke Pemohon |
4. | Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 1 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar. |
5 | Biaya/Tarif | Gratis |
6 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pengganti Ijasah yang Hilang atau Musnah. |
7. | Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas | Ruang Tunggu, Toilet, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja Kerja, Kursi Kerja, AC, Komputer, Printer, Internet, Atk |
8 | Kompetensi Pelaksana | Mampu berkomunikasi dengan baikMemiliki pengetahuan tentang Ijazah/STTB |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Bidang, Sekretaris Dinas |
10 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Pengaduan tidak langsung : Kotak Saran Website : disdik.pasuruankota.go.id E-Sambat : http://esambat.pasuruankota.go.id WA : 081-0153-9038 Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi |
11 | Jumlah Pelaksana | 1 (satu) orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan dengan CEPATdan dapat dipertanggungjawabkan. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Pelayanan Bebas PungliTempat Pelayanan aman dan nyaman. |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan |