LAYANAN SK PENGGANTI STTB, IJAZAH,,,

NOKOMPONENURAIAN
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/tanda tamat belajar SD dan SMP.
2.Persyaran PelayananSurat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian, KTP Asli dan Fotocopinya (Jika Sudah Punya);  Foto Copy Ijazah/Skhun (Kalau Ada)Surat Keterangan Dari Kepala Sekolah Dan Mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pasuruan ( Materai 10.000 Ditempelkan Pada Tanda Tangan Kepala Sekolah )Surat Pernyataan Kehilangan Dari Pemohon ( Materai 10.000 Ditempelkan Pada Tanda Tangan Yang Bersangkutan )
3.Sistem, Mekanisme, Dan ProsedurPemohon membawa berkas Ke Dinas P & KPetugas memverifikasi berkasPetugas memproses untuk mendapatkan legalisasi ke Kepala Dinas, apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk di lengkapiPetugas Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses selesai)Petugas mengagendakan dan dikembalikan ke Pemohon
4.Jangka Waktu PelayananMaksimal 1 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar.
5Biaya/Tarif Gratis
6Produk Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijasah yang Hilang atau Musnah.
7.Sarana, Prasarana, Dan/Atau FasilitasRuang Tunggu, Toilet, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja Kerja, Kursi Kerja, AC, Komputer, Printer, Internet, Atk
8Kompetensi PelaksanaMampu berkomunikasi dengan baikMemiliki pengetahuan tentang Ijazah/STTB
9Pengawasan Internal Kepala Bidang, Sekretaris Dinas
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
Kotak Saran
Website     : disdik.pasuruankota.go.id
E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
WA             : 081-0153-9038
Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat  terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan dengan CEPATdan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan KeselamatanPelayanan Bebas PungliTempat Pelayanan aman dan nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan  
Back to top button