LAYANAN REKOMENDASI MUTASI

NoKomponenUraian
1Dasar Hukum PelayananUndang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (PP) no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 71, 73, dan 81.
2Persyaratan pelayananMenyiapkan berkas, Berkas serahkan ke operator, Berkas diparaf Kepala Seksi, Berkas ditandatangi Kepala Bidang, Registrasi Penomoran, Berkas siap diserahkan
3Sistem Mekanisme dan ProsedurPemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima berkas-berkas Berkas diterima petugas pelayanan pada Sekretariat Berkas diverivikasi oleh petugas penerima berkas -berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan register yang selanjutnya diserahkan ke petugasSelanjutnya ditandatangani pejabat atau kepala Dinas atau kasubbag yang berhakPengarsipan.
4Waktu Pelayanan1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.
5Biaya pelayananGratis.
6Produk PelayananRekom mutasi siswa
7Sarana, Prasarana/FasilitasRuang ber-AC, parkir luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi.
8Kompetensi PelaksanaMemahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/juknis yang berlaku Mampu mengoperasikan Komputer.
9Pengawasan InternalKasubag.Umum dan Kepegawaian Sekretaris Dinas
Kepala Dinas
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung : Kotak SaranWebsite     : disdik.pasuruankota.go.idE-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.idWA             : 081-0153-9038 Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugasPetugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusiApabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat  terkaitPejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah PelaksanaJumlah personil sebanyak 2 (dua) orang.
12Jaminan PelayananPelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan KeselamatanPelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button