LAYANAN PENGESAHAN KURIKULUM (KTSP)

NoKomponenUraian
1Dasar Hukum PelayananPeraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010Tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2010 (Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5105)Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014TentangIjazah, Sertifikat Kompetensi, danSertifikat Profesi Pendidikan Tinggi
2Persyaratan pelayananPersyaratan Kurikulum
3Sistem Mekanisme dan ProsedurStaf Menerima Proposal Dan Mencatat Dibuku Agenda Surat MasukKasi Menelaah Proposal Dan Diteruskan Ke KabidSurvey Lapangan / Study Kelayakan Oleh Tim Proposal Di Kembalikan Ke Staf Dan Mengetik Surat Izin Operasional Staf Memberikan Hasil Ketikan Surat Izin Operasional Ke Kasi Surat Izin Operasional Diberikan Ke KabidSurat Izin Operasional Diberikan Ke SekretarisKepala Dinas Menandatangani Surat Surat Izin Diberikan Ke Staf Untuk DiagendakanDiserahkan Kepada Pemohon
4Waktu Pelayanan1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.
5Biaya pelayanan  Gratis.
6Produk Pelayanan Surat Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
7Sarana, Prasarana/Fasilitas Ruang ber-AC, parkir luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi.
8Kompetensi PelaksanaMemahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/juknis yang berlaku Mampu mengoperasikan Komputer.
9Pengawasan InternalDilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjangDilaksanakan secara berkesinambungan
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
Kotak Saran
Website     : disdik.pasuruankota.go.id
E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
WA             : 081-0153-9038
Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah PelaksanaJumlah personil sebanyak 2 (dua) orang.
12Jaminan PelayananPelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan KeselamatanPelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button