Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

TUGAS PPID PEMBANTU

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan selaku PPID Pembantu mempunyai tugas membantu PPID Pelaksana dalam mengelola informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, yang meliputi :

  1. Membantu PPID Pelaksana  melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya ;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Pelaksana dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan tehnis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi dan mengkoordinasikan bahan dan data lingkup komponen di lingkungan OPD menjadi bahan informasi publik;
  6. Mengajukan permohonan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Pelaksana Kabupaten Nganjuk;
  7. Memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi Publik serta kepada PPID Pelaksana ;
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tehnis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Pelaksana secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Back to top button