LAYANAN REKOMENDASI MUTASI
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum Pelayanan | Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (PP) no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 71, 73, dan 81. |
2 | Persyaratan pelayanan | Menyiapkan berkas, Berkas serahkan ke operator, Berkas diparaf Kepala Seksi, Berkas ditandatangi Kepala Bidang, Registrasi Penomoran, Berkas siap diserahkan |
3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Pemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima berkas-berkas Berkas diterima petugas pelayanan pada Sekretariat Berkas diverivikasi oleh petugas penerima berkas -berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan register yang selanjutnya diserahkan ke petugasSelanjutnya ditandatangani pejabat atau kepala Dinas atau kasubbag yang berhakPengarsipan. |
4 | Waktu Pelayanan | 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar. |
5 | Biaya pelayanan | Gratis. |
6 | Produk Pelayanan | Rekom mutasi siswa |
7 | Sarana, Prasarana/Fasilitas | Ruang ber-AC, parkir luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi. |
8 | Kompetensi Pelaksana | Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/juknis yang berlaku Mampu mengoperasikan Komputer. |
9 | Pengawasan Internal | Kasubag.Umum dan Kepegawaian Sekretaris Dinas Kepala Dinas |
10 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Pengaduan tidak langsung : Kotak SaranWebsite : disdik.pasuruankota.go.idE-Sambat : http://esambat.pasuruankota.go.idWA : 081-0153-9038 Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugasPetugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusiApabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkaitPejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi |
11 | Jumlah Pelaksana | Jumlah personil sebanyak 2 (dua) orang. |
12 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman. |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan |