LAYANAN PENGADUAN
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum Pelayanan | 1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2) Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 51): 3) Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan; |
2 | Persyaratan Pelayanan | Pengaduan Secara Langsung 1) Pemohon hadir ke Kantor Dinas P dan K 2) Menyertakan Kartu Identitas 3) Menyertakan bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung dan kronologi. Pengaduan Secara Tidak Langsung Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke alamat email/website/media sosial lainnya dengan menyebutkan identitias; |
3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 1) Pemohon mengajukan pengaduan kepada petugas pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan syarat-syarat pengaduan 2) Petugas pelayanan mencatat semua yang disebutkan Pemohon dan akan diteruskan pada pejabat pengaduan (Pengaduan Secara Langsung) 3) Pejabat terkait pengaduan meninjau dan menindaklanjuti laporan tersebut Selesai |
4 | Waktu Pelayanan | 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima |
5 | Biaya pelayanan | Gratis. |
6 | Produk Pelayanan | Layanan Pengaduan |
7 | Sarana, Prasarana/Fasilitas | Pengaduan Secara Langsung ke Petugas 1) Rudy 2) Yaumin Pengaduan Secara Tidak Langsung dapat melalui : 1) Nomor Telpon atau Fax (0343) 424222 2) Surat ke Dinas P dan K Jl. Sunan Ampel 22 Kota Pasuruan 3) Kotak saran 4) Email : dikbub.pasuruankota.go.id 5) Media sosial seperti Instagram (@Dispendikbud.kotapasuruan) Fasilitas Ruang ber-AC, komputer dan printer, jaringan internet, parkir luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi. |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1) Pendidikan S.1 dan D.III 2) Memahami Peraturan Perundang-undangan tentang pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan 3) Mengetahui tugas dan fungsi tentang struktur organisasi Kemdikbud 4) Mampu mengoperasikan Komputer. |
9 | Pengawasan Internal | 1) Kasubag. Umum dan Kepegawaian 2) Sekretaris Dinas 3) Kepala Dinas. |
10 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Pengaduan tidak langsung : • Kotak Saran • Website : disdik.pasuruankota.go.id • E-Sambat : http://esambat.pasuruankota.go.id • WA : 081- 0153 – 9038 Pengaduan langsung : • Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas • Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi • Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait • Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi |
11 | Jumlah Pelaksana | Dua orang petugas |
12 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggung jawabkan. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Identitas pemohon dilindungi merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku. |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan |