LAYANAN PENGADUAN

NoKomponenUraian
1Dasar Hukum Pelayanan1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2) Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 51):
3) Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan;
2Persyaratan PelayananPengaduan Secara Langsung
1) Pemohon hadir ke Kantor Dinas P dan K
2) Menyertakan Kartu Identitas
3) Menyertakan bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen
pendukung dan kronologi.
Pengaduan Secara Tidak Langsung
Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke alamat email/website/media sosial lainnya dengan menyebutkan identitias;
3Sistem Mekanisme dan Prosedur1) Pemohon mengajukan pengaduan kepada petugas pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan syarat-syarat pengaduan
2) Petugas pelayanan mencatat semua yang disebutkan Pemohon dan akan diteruskan pada pejabat pengaduan (Pengaduan Secara Langsung)
3) Pejabat terkait pengaduan meninjau dan menindaklanjuti laporan tersebut
Selesai
4Waktu Pelayanan3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima
5Biaya pelayananGratis.
6Produk PelayananLayanan Pengaduan
7Sarana, Prasarana/FasilitasPengaduan Secara Langsung ke Petugas
1) Rudy
2) Yaumin
Pengaduan Secara Tidak Langsung dapat melalui :
1) Nomor Telpon atau Fax (0343) 424222
2) Surat ke Dinas P dan K Jl. Sunan Ampel 22 Kota Pasuruan
3) Kotak saran
4) Email : dikbub.pasuruankota.go.id
5) Media sosial seperti Instagram (@Dispendikbud.kotapasuruan)
Fasilitas
Ruang ber-AC, komputer dan printer, jaringan internet, parkir luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi.
8Kompetensi Pelaksana1) Pendidikan S.1 dan D.III
2) Memahami Peraturan Perundang-undangan tentang pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan
3) Mengetahui tugas dan fungsi tentang struktur organisasi Kemdikbud
4) Mampu mengoperasikan Komputer.
9Pengawasan Internal1) Kasubag. Umum dan Kepegawaian
2) Sekretaris Dinas
3) Kepala Dinas.
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
•   Kotak Saran
•   Website     : disdik.pasuruankota.go.id
•   E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
•   WA             : 081- 0153 – 9038
Pengaduan langsung :
•   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
•   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
•   Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
•   Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah PelaksanaDua orang petugas
12Jaminan PelayananPelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggung jawabkan.
13Jaminan Keamanan dan KeselamatanIdentitas pemohon dilindungi merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku.
14Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button