TUGAS PPID PEMBANTU

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan selaku PPID Pembantu mempunyai tugas membantu PPID Pelaksana dalam mengelola informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, yang meliputi :

  1. Membantu PPID Pelaksana  melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya ;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Pelaksana dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan tehnis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi dan mengkoordinasikan bahan dan data lingkup komponen di lingkungan OPD menjadi bahan informasi publik;
  6. Mengajukan permohonan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Pelaksana Kabupaten Nganjuk;
  7. Memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi Publik serta kepada PPID Pelaksana ;
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tehnis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Pelaksana secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Back to top button