LAYANAN TUNJANGAN PENDIDIK

NoKomponenUraian
1Dasar Hukum PelayananUndang — undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
2Persyaratan pelayananSurat Pengantar, Guru PNS dan Non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, Memiliki NUPTK, Photocopy SK pangkat terakhir,SK Pembagian Tugas semester genap/ganjil, Photocopynomor rekening BPD aktif, Pernyataan aktif mengajar dari kepala sekolah, SPTJM daftar hadir dari aplikasi DHGTK tiga bulan terakhir (dilengkapi materai 10000), Daftar hadir harian tiga bulan terakhir, .Jurnal guru tiga bulan terakhir.
3Sistem Mekanisme dan ProsedurPertama : Berkas diterima oleh staf, Berkas diperiksa oleh kasi, Berkas diserahkan ke operator untuk di enterikan   Kedua: Pengunduhan sktp oleh staf, Bendahara membuat nota dinas, Diparaf pptk, Di paraf oleh kadis, Dientri oleh bendahara umum, Diperiksa oleh kasubag Diteruskan ke bkd  
4Waktu Pelayanan1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.
5Biaya pelayanan  Gratis.
6Produk Pelayanan Surat Sertifikasi PNS dan Non PNS
7Sarana, Prasarana/Fasilitas Ruang ber-AC, parkir luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi.
8Kompetensi PelaksanaMemahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/juknis yang berlaku Mampu mengoperasikan Komputer.
9Pengawasan InternalKepala Bidang. Sekretaris Dinas,Kepala Dinas
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
Kotak Saran
Website     : disdik.pasuruankota.go.id
E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
WA             : 081-0153-9038
Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat  terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah PelaksanaJumlah personil sebanyak 2 (dua) orang.
12Jaminan PelayananPelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan KeselamatanPelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button