LAYANAN (NPSN)

NoKomponenUraian
1Dasar hukum pelayananPermendikbud No. 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Dara Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional
2Persyaratan pelayananSatuan pendidikan yang sudah mempunyai Ijin Operasional Dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pasuruan.
3Sistem Mekanisme dan ProsedurPemohon/satuan pendidikan mengajukan surat permohonan dilampiri dokumen perijinan satuan pendidikan;
Berkas diterima petugas pelayanan pada subag. Perencanaan;
Berkas diverifikasi oleh petugas (berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi);
Berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan diagendakan dan akan di ajukan ke Pusdatin Kemdikbud menggunakan aplikasi http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id ;
Penerbitan NPSN;
Penyerahan NPSN dan sertifikat NPSN Kesatuan Pendidikan;
Pengarsipan.
4Jangka Waktu Penyelesaian7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap dan pejabat penandatangan ada ditempat tidak Dinas Luar
5Biaya pelayananGratis.
6Produk PelayananSertifikat dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
7Sarana, Prasarana/FasilitasRuang ber-AC, Parkir luas, Toilet, Kotak Saran, Pelayanan Informasi.
8Kompetensi Pelaksana-Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
-Mampu mengoperasikan komputer
9Pengawasan InternalKasubag. Perencanaan, Sekertaris Dinas
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
Kotak Saran
Website     : disdik.pasuruankota.go.id
E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
WA             : 081-0153-9038
Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugasPetugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusiApabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat  terkaitPejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah PelaksanaJumlah Personil sebanyak 1 (satu) orang.
12Jaminan PelayananPelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan KeselamatanPelayanan Bebas Pungli
Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button