LAYANAN MAGANG/PKL/KKN/PENELITIAN

NoKomponenUraian
1Dasar hukum pelayananPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan TinggiPermendikbud no. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Foto copy Ijazah / Surat TandaTamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah  / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
2Persyaratan pelayananSurat Permohonan Dari Sekolah/ Perguruan TinggiDaftar Nama Siswa/ Mahasiswa Yang Akan Melaksanakan Magang/ PKL/ KKN/ Penelitian
3Sistem Mekanisme dan ProsedurBerkas diterima & staf
Berkas diperiksa oleh staf
Diserahkan ke Sekretaris di disposisi dan diparaf
Diserahkan ke Kadis dan ditandatangan
Diserahkan ke Kasubag Umum
Surat balasan penerimaan
Dikembalikan ke staff untuk diberi nomor surat
Dikembalikan ke pemohon
4Waktu Pelayanan1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.
5Biaya pelayanan Gratis.
6Produk Pelayanan Surat Magang
7Sarana, Prasarana/FasilitasRuang ber-ac, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi.
8Kompetensi Pelaksana-Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku.
-Mampu mengoperasikan Komputer.
9Pengawasan Internal Kasubag Umum, Sekretaris
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
Kotak Saran
Website     : disdik.pasuruan kota.go.id
E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
WA             : 081- 0153 – 9038
Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah Pelaksana Jumlah Personil sebanyak 2 (dua) orang.
12Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button