LAYANAN REKOMENDASI PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

NoKomponenUraian
1Dasar hukum pelayananUndang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang SisdiknasPermendiknas No. 15 Tahun 2010 j.o. Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
2Persyaratan pelayananDokumen proposal terkait dengan pengajuan pendirian satpen yang terdiri dari : Surat PermohonanAkte Notaris Pendirian Yayasan/LembagaSusunan Pengurus Yayasan/LembagaAkte / Surat Keterangan Status Kepemilikan Tanah / Yayasan / LembagaSK Penetapan Kepala Sekolah oleh YayasanSK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala SekolahData Peserta DidikData Guru dan Tenaga KependidikanData Sarana dan Prasarana SekolahData Analisis Sumber Peserta DidikSurat persetujuan dari sekolah/lembaga setara di wilayah sekitarSurat persetujuan dari masyarakat sekitarSurat pernyataan sanggup mentaati peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang PendidikanSurat rekomendasi dari kecamatan untuk izin SMPSurat rekomendasi dari kelurahan untuk izin SDSumber pembiayaan bagi Penyelenggara Satuan PendidikanDenah sekolah/lembagaRencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) Proposal dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani pemohon
3Sistem Mekanisme dan ProsedurPemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayananPetugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratanPetugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkasPetugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisiProses validasi dan survey lapangan terkait dengan pendirian satuan pendidikanPembuatan surat rekomendasi terkait ijin pendirian satuan pendidikan.Petuga meregister surat rekomendasi yang telahditandatangani kepada dinas da mendokumentasikan arsip
4Waktu Pelayanan15 (lima belas) hari kerja (setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Verifikasi)
5Biaya pelayanan Gratis.
6Produk Pelayanan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan.
7Sarana, Prasarana/Fasilitas Ruang ber-ac, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi.
8Kompetensi Pelaksana-Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku.
-Mampu mengoperasikan Komputer.
9Pengawasan Internal Kepala Bidang, Sekretaris, Kepala Dinas
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
Kotak Saran
Website     : disdik.pasuruankota.go.id
E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
WA             : 081- 0153 – 9038
Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugasP etugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah Pelaksana Jumlah Personil sebanyak 2 (dua) orang.
12Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button