LAYANAN MUTASI SISWA

NoKomponenUraian
1Dasar Hukum PelayananUndang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional PP no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 71, 73, dan 81.
2Persyaratan pelayananSurat Permohonan Pindah Sekolah dari Orang Tua / Wali Siswa kepada Kepala SekolahSurat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah dan stempel  sekolahSurat Rekomendasi dari Sekolah yang dituju bahwa murid/siswa bisa diterima di sekolah tersebutMenunjukkan Buku Raport asli dan fotokopi rangkap 1 (satu) dengan ketuntasan nilai per semesternya dan lembar halaman bagian belakang raport, keterangan mutasi sudah ditandatangani oleh Kepala SekolahPrint data NISN pada Aplikasi Dapodik untuk cek kevalidan data
3Sistem Mekanisme dan ProsedurPemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima berkas-berkas Berkas diterima petugas pelayanan pada Sekretariat Berkas diverivikasi oleh petugas penerima berkas -berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan register yang selanjutnya diserahkan ke petugasSelanjutnya ditandatangani pejabat atau kepala Dinas atau kasubbag yang berhakPengarsipan.
4Waktu Pelayanan1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.
5Biaya pelayananGratis.
6Produk PelayananSurat Mutasi Siswa.
7Sarana, Prasarana/FasilitasRuang ber-AC, parkir luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi.
8Kompetensi PelaksanaMampu berkomunikasi dengan baikMemiliki pengetahuan tentang mutasi siswa
9Pengawasan Internal Kepala Bidang, Sekretaris Dinas
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
Kotak Saran
Website    : disdik.pasuruankota.go.id
E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
WA             : 081-0153-9038
Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugasPetugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusiApabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat  terkaitPejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah PelaksanaJumlah personil Pelayanan 2 (dua) orang.
12Jaminan PelayananPelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan KeselamatanPelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
14Evaluasi Kinerja PelaksanaDilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button