TUGAS POKOK dan FUNGSI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. Pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama pelaksanaan urusan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Pembinaan terhadap UPT; dan
  7. Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan bidang pendidikan dan kebudayaan.

Kepala Dinas mempunyai tugas:

  1. menyusun dan merumuskan kebijakan strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. memimpin penyelenggaraan urusan bidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka mencapai target kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. memimpin evaluasi pelaksanaan seluruh kebijakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. mengendalikan dan mengarahkan penggunaan sumber daya manajemen pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Perangkat Daerah, instansi, dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Pengoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang;
  3. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  4. Pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di luar pengadaan bangunan;
  5. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat;
  6. Pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
  7. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan; dan
  8. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sekretaris mempunyai tugas:

  1. membantu Kepala Dinas untuk mengoordinasikan pembahasan substansi kebijakan teknis yang disiapkan oleh masing-masing bidang;
  2. membantu Kepala Dinas dalam pengendalian, monitoring, dan pencapaian target masing-masing bidang;
  3. membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan tugas dan  fungsi yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang;
  4. membantu Kepala Dinas dalam rangka pengelolaan sumber daya manajemen; dan
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. membantu Kepala Dinas dalam merumuskan substansi kebijakan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan sumberdaya manajemen untuk melaksanakan tugas dan fungsi bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan teknis bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, serta pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. Penyelenggaraan pelayanan teknis di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, serta pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama pelaksanaan pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, serta pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi pendidikan keagamaan; dan
  7. Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. membantu Kepala Dinas dalam merumuskan substansi kebijakan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan sumberdaya manajemen untuk melaksanakan tugas dan fungsi bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pendidikan Dasar mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan bidang pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sesuai dengan pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sarana prasarananya;
  4. Penyelenggaraan pelayanan teknis di bidang pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  5. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama pelaksanaan pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
  6. Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas:

  1. membantu Kepala Dinas dalam merumuskan substansi kebijakan bidang pendidikan dasar;
  2. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan dasar;
  3. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidikan dasar;
  4. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan sumber daya manajemen untuk melaksanakan tugas dan fungsi bidang pendidikan dasar; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan bidang tenaga pendidik dan kependidikan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang tenaga pendidik dan kependidikan;
  3. Pelaksanaan kebijakan tenaga pendidik dan kependidikan;
  4. Pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan;
  5. Pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan kepegawaian;
  6. Fasilitasi penilaian kinerja tenaga pendidik dan kependidikan;
  7. Pengelolaan administrasi kepegawaian tenaga pendidik dan kependidikan; dan
  8. Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit bagi pendidik.

Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan mempunyai tugas:

  1. membantu Kepala Dinas dalam merumuskan substansi kebijakan bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan sumber daya manajemen untuk melaksanakan tugas dan fungsi bidang pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan bidang kebudayaan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang kebudayaan, kesenian, sejarah, cagar budaya, permuseuman, dan warisan budaya;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis kebudayaan, kesenian, sejarah, cagar budaya, permuseuman, dan warisan budaya;
  4. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama pengembangan kebudayaan, kesenian, sejarah, cagar budaya, permuseuman, dan warisan budaya; dan
  5. Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang kebudayaan.

Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai tugas:

  1. membantu Kepala Dinas dalam merumuskan substansi kebijakan bidang kebudayaan;
  2. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan program dan kegiatan bidang kebudayaan;
  3. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan bidang kebudayaan;
  4. membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan sumber daya manajemen untuk melaksanakan tugas dan fungsi bidang kebudayaan; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

UPT Taman Kanak-Kanak mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kerja UPT;
  2. melaksanakan pendataan dan analisa potensi calon siswa taman kanak-kanak;
  3. menyusun dan mengusulkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana UPT;
  4. menyusun dan mengusulkan rencana kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan UPT;
  5. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama penyelenggaraan pendidikan Taman Kanak-Kanak;
  6. melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pendidikan taman kanak-kanak;
  7. melaksanakan penerapan kurikulum dan proses belajar mengajar pendidikan taman kanak-kanak;
  8. melaksanakan pengelolaan operasional penyelenggaraan pendidikan taman kanak-kanak;
  9. melaksanakan ketatausahaan UPT;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang  diberikan oleh atasan sesuai
  12. dengan tugas dan fungsinya.

UPT Sekolah Dasar mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kerja UPT;
  2. melaksanakan pendataan dan analisa potensi calon siswa sekolah dasar;
  3. menyusun dan mengusulkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana UPT;
  4. menyusun dan mengusulkan rencana kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan UPT;
  5. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar;
  6. melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pendidikan sekolah dasar;
  7. melaksanakan penerapan kurikulum dan proses belajar mengajar pendidikan sekolah dasar;
  8. melaksanakan pengelolaan operasional penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar;
  9. melaksanakan ketatausahaan UPT;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPT Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kerja UPT;
  2. melaksanakan pendataan dan analisa potensi calon siswa sekolah menengah pertama;
  3. menyusun dan mengusulkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana UPT;
  4. menyusun dan mengusulkan rencana kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan UPT;
  5. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama penyelenggaraan pendidikan sekolah menengah pertama;
  6. melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pendidikan sekolah menengah pertama;
  7. melaksanakan penerapan kurikulum dan proses belajar mengajar pendidikan sekolah menengah pertama;
  8. melaksanakan pengelolaan operasional penyelenggaraan pendidikan sekolah menengah pertama;
  9. melaksanakan ketatausahaan UPT;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional

  • Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
  • Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Back to top button