PPID PEMBANTU

PPID PEMBANTU DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, PPID Dinas Pendidikan Kota Pasuruan sebagai PPID Pembantu pada PPID Pelaksana Pemerintah Kota Pasuruan sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk membantu memberikan layanan Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku

Back to top button