LEGALISIR IJAZAH SD dan SMP

NoKomponenUraian
1Dasar hukum pelayananPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididkan Dasar dan Menengah.
2Persyaratan pelayananPemohon hadir ke kantor Dinas P dan K Kota Pasuruan
1. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 10.000
2. Membawa Ijazah/SKHUN asli
3. Foto kopi ijazah/SKHUN yang akan dilegalisir dari sekolah
3Sistem Mekanisme dan ProsedurPemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas
1.Berkas diterima petugas pelayanan pada bidang Dikdas
2.Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
3.Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas
4.Selanjutnya ditandatangani pejabat Kepala Bidang Dikdas atau Kepala Dinas yang berhak melegalisasi Ijazah /STTB
Pengarsipan.
4Waktu Pelayanan1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.
5Biaya pelayananGratis.
6Produk PelayananIjazah yang sudah dilegalisasi.
7Sarana, Prasarana/FasilitasRuang ber-ac, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi.
8Kompetensi PelaksanaPendidikan SMA.
Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku.
Mampu mengoperasikan Komputer.
9Pengawasan InternalKasi SD dan SMP
Kabid. Pendidikan Dasar
Kepala Dinas
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
•     Kotak Saran
•     Website     : disdik.pasuruankota.go.id
•     E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
•     WA             : 081-0153-9038
Pengaduan langsung :
•     Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
•     Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
•     Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat  terkait
Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah PelaksanaJumlah Personil Pelayanan Legalisasi Ijaah SD/SMP sebanyak 2 (dua) orang.
12Jaminan PelayananPelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan KeselamatanPelayanan Bebas Pungli
Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button