LAYANAN NOMOR INDUK KESENIAN

NoKomponenUraian
1Dasar hukum pelayananSurat  Keputusan  Kepala   Dinas   Pendidikan   dan   Kebudayaan   Kota   Pasuruan Nomor : 800 / 03.aa / 423.102 / 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan  dan  Kebudayaan  Kota  Pasuruan.
2Persyaratan pelayananMelampirkan Struktur pengurus Sanggar/Kelompok SeniMelampirkan Foto papan nama Sanggar/Kelompok SeniMelampirkan fotocopy KTP ketua Sanggar/Kelompok SeniFoto kegiatan sanggar/kelompok seniPas foto Ketua Sanggar/Kelompok Seni ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lbr
3Sistem Mekanisme dan ProsedurPemohon mengajukan surat permohonanPetugs memeriksa, memverifikasi data/berkas yang diajukan
Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan, verifikasi dan wawancara kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya Atas ijin dan petunjuk Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya petugas mencetak Sertifikat dan mengajukan tanda tangan kepada Kepala DinasSertifikat yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Dinas diserahkan kepada yang bersangkutan
4Waktu Pelayanan1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.
5Biaya pelayanan Gratis.
6Produk Pelayanan Sertifikat Nomor Induk Kesenian  
7Sarana, Prasarana/Fasilitas Ruang ber-ac, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi.
8Kompetensi Pelaksana-Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku.
-Mampu mengoperasikan Komputer.
9Pengawasan Internal Kasubag Umum, Sekretaris
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
Kotak Saran
Website     : disdik.pasuruankota.go.id
E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
WA             : 081- 0153 – 9038
Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugasPetugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusiApabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkaitPejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah Pelaksana Jumlah Personil sebanyak 2 (dua) orang.
12Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan Aman dan Nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button