LAYANAN PINJAM AULA DIKBUD

NoKomponenUraian
1Dasar hukum pelayananSurat  Keputusan  Kepala   Dinas   Pendidikan   dan   Kebudayaan   Kota   Pasuruan Nomor : 800 / 03.aa / 423.102 / 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Pendidikan  dan  Kebudayaan  Kota  Pasuruan.
2Persyaratan pelayananTurut menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan Sanggup mengganti kerusakan pada alat yang digunakan Tidak ada pertunjukan/penampilan yang menimbulkan suara gaduh selama jam dinas
3Sistem Mekanisme dan ProsedurPengguna/pemohon menulis pada buku kegiatan yang sudah disediakan
Pemohon menulis kebutuhan fasilitas/peralatan yang dibutuhkan pada buku kendali
Pengguna/pemohon berkoordinasi dengan petugas terkait tata letak meja/kursi/peralatan
Petugas Sub Bagian Umum menyiapkan fasilitas yang diminta dan yang ada
Petugas Sub Bagian Umum memeriksa kondisi fasilitas yang telah digunakan
Petugas Sub Bagian Umum melaporkan ke pimpinan selesai digunakanApabila ada fasilitas yang mengalami kerusakan akan segera diadakan perbaikan agar dapat digunakan lagi pada kegiatan yang lain
4Waktu Pelayanan300 menit Pemanfaatan/pemakaian ruang aula sesuai kebutuhan pemakai
5Biaya pelayanan Gratis.
6Produk Pelayanan Tersedianya Ruang Pertemuan  
7Sarana, Prasarana/Fasilitas Ruang ber-ac, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi.
8Kompetensi Pelaksana-Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku.
-Mampu mengoperasikan Komputer.
9Pengawasan Internal Kasubag Umum, Sekretaris
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
Kotak Saran
Website     : disdik.pasuruankota.go.id
E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
WA             : 081- 0153 – 9038
Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugasPetugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusiApabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkaitPejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah Pelaksana Jumlah Personil sebanyak 2 (dua) orang.
12Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan Aman dan Nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button