LAYANAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

NoKomponenUraian
1Dasar hukum pelayananPeraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357)  
2Persyaratan pelayananPermohonan Rekomendasi dari Dinas DPMPTSP
Formulir Permohonan Izin yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah/Lembaga di atas Materai
Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai
Identitas pemohon/penanggung jawab
Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan ktp orang yang diberi kuasa
Akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) (fotokopi)
SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh kemenkunham untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar
NPWP badan hukum untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar
Izin pendidikan sekolah sebelumnya untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar
NSS/NPSN untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar
Tanda daftar yayasan/ nomor induk berusaha (nib) yayasan untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar
Profil sekolah
3Sistem Mekanisme dan ProsedurStaf Menerima Proposal Dan Mencatat Dibuku Agenda Surat Masuk Kasi Menelaah Proposal Dan Diteruskan Ke Kabid Survey Lapangan / Study Kelayakan Oleh Tim Proposal Di Kembalikan Ke Staf Dan Mengetik Surat Izin Operasional Staf Memberikan Hasil Ketikan Surat Izin Operasional Ke Kasi Surat Izin Operasional Satuan Pendidikan Diberikan Ke Kabid Surat Izin Operasional Diberikan Ke Sekretaris Kepala Dinas Menandatangani SuratSurat Izin Diberikan Ke Staf Untuk Diagendakan (5 Menit)C. Waktu PelayananDiserahkan Kepada Pemohon
4Waktu Pelayanan1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.
5Biaya pelayanan Gratis.
6Produk Pelayanan Rekomendasi Ijin Operasional Satuan Pendidikan.
7Sarana, Prasarana/Fasilitas Ruang ber-ac, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi.
8Kompetensi PelaksanaMemahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku.
Mampu mengoperasikan Komputer.
9Pengawasan Internal  Kepala Bidang, Sekretaris, Kepala Dinas  
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
Kotak Saran
Website     : disdik.pasuruankota.go.id
E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
WA             : 081-0153-9038
Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugasPetugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusiApabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkaitPejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah Pelaksana Jumlah Personil sebanyak 2 (dua) orang.
12Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button