LAYANAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar hukum pelayanan | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357) |
2 | Persyaratan pelayanan | Permohonan Rekomendasi dari Dinas DPMPTSP Formulir Permohonan Izin yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah/Lembaga di atas Materai Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Identitas pemohon/penanggung jawab Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan ktp orang yang diberi kuasa Akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) (fotokopi) SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh kemenkunham untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar NPWP badan hukum untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar Izin pendidikan sekolah sebelumnya untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar NSS/NPSN untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar Tanda daftar yayasan/ nomor induk berusaha (nib) yayasan untuk diperlihatkan dan fotokopinya 1 (satu) lembar Profil sekolah |
3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Staf Menerima Proposal Dan Mencatat Dibuku Agenda Surat Masuk Kasi Menelaah Proposal Dan Diteruskan Ke Kabid Survey Lapangan / Study Kelayakan Oleh Tim Proposal Di Kembalikan Ke Staf Dan Mengetik Surat Izin Operasional Staf Memberikan Hasil Ketikan Surat Izin Operasional Ke Kasi Surat Izin Operasional Satuan Pendidikan Diberikan Ke Kabid Surat Izin Operasional Diberikan Ke Sekretaris Kepala Dinas Menandatangani SuratSurat Izin Diberikan Ke Staf Untuk Diagendakan (5 Menit)C. Waktu PelayananDiserahkan Kepada Pemohon |
4 | Waktu Pelayanan | 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar. |
5 | Biaya pelayanan | Gratis. |
6 | Produk Pelayanan | Rekomendasi Ijin Operasional Satuan Pendidikan. |
7 | Sarana, Prasarana/Fasilitas | Ruang ber-ac, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi. |
8 | Kompetensi Pelaksana | Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku. Mampu mengoperasikan Komputer. |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Bidang, Sekretaris, Kepala Dinas |
10 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Pengaduan tidak langsung : Kotak Saran Website : disdik.pasuruankota.go.id E-Sambat : http://esambat.pasuruankota.go.id WA : 081-0153-9038 Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugasPetugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusiApabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkaitPejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi |
11 | Jumlah Pelaksana | Jumlah Personil sebanyak 2 (dua) orang. |
12 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman. |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan |