LEGALISIR IJAZAH PAKET A, B dan C

NoKomponenUraian
1Dasar hukum pelayananPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididkan Dasar dan Menengah.
2Persyaratan pelayananPemohon hadir ke kantor Dinas P dan K Kota Pasuruan
1. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan bermaterai 10.000
2. Membawa Ijazah/SKHUN asli
3. Foto kopi ijazah/SKHUN yang akan dilegalisir dari sekolah
3Sistem Mekanisme dan ProsedurPemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas:
Berkas diterima petugas pelayanan pada bidang DikdasBerkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas
Selanjutnya ditandatangani pejabat Kepala Bidang Dikdas atau Kepala Dinas yang berhak melegalisasi Ijazah /STTB
Pengarsipan.
4Waktu Pelayanan1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatangan tidak dinas luar.
5Biaya pelayanan Gratis.
6Produk Pelayanan Ijazah yang sudah dilegalisasi.
7Sarana, Prasarana/FasilitasRuang ber-ac, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi.
8Kompetensi Pelaksana-Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku.
-Mampu mengoperasikan Komputer.
9Pengawasan Internal-Kasi SD dan SMP
-Kabid. Pendidikan Dasar
-Kepala Dinas
10Penanganan pengaduan, saran dan masukanPengaduan tidak langsung :
Kotak Saran
Website     : disdik.pasuruankota.go.id
E-Sambat   : http://esambat.pasuruankota.go.id
WA             : No 081-0153-9038
Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugasPetugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusiApabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkaitPejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
11Jumlah Pelaksana Jumlah Personil sebanyak 2 (dua) orang.
12Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan.
13Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
14Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan
Back to top button