MEKANISME PENGADUAN
TATACARA MEMPEROLEH PENGADUAN | |
PEMOHON | |
LANGKAH 1 | Pemohon mengajukan pengaduan kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat atau surat elektronik (E-mail). Permintaan juga dapat dilakukan melalui telepon |
LANGKAH 2 | Pemohon harus menyebutkan identitas diri |
LANGKAH 3 | Petugas admin pelayanan publik mencatat semua yang disebutkan pemohon pada Langkah 2 dan akan diteruskan pada pejabat pengaduan pada badan publik |
LANGKAH 4 | Pejabat pelayanan publik merespon pengaduan jawaban dan akan diberikan kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon diterima. Jika membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan |
LANGKAH 5 | Petugas admin menyampaikan tanggapan kepada pemohon tanpa dipungut biaya (Gratis) |
SELESAI |