Tentang Kami

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PASURUAN
H.MUALIF ARIF.S.Sos.MM
  • Sesuai dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 51)
  • Peraturan Walikota Pasuruan No 55 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan yaitu melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah

Back to top button