SOSIALISASI dan EVALUASI DAPODIK (Data Pokok Pendidikan)
SOSIALISASI NUPTK TAHUN 2021
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan NUPTK
2. Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah
3. Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Minimal Pendidikan
MEKANISME PENERBITAN NUPTK
Syarat Penerbitan
1.PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
2.Belum memiliki NUPTK.
3.Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
4.Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5.Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
6.Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
7.Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
8.Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah.
9.Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang
dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala
yayasan.
SOSIALISASI APLIKASI DAPODIK TAHUN 2021
PEMUTAKHIRAN SISTEM DAPODIK
Dasar Hukum Semangat Satu Data Pendidikan Indonesia
- Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
Definis Aplikasi
Aplikasi Dapodik
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
PEMBAHARUAN DAN PERBAIKAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2021.C & PACTH VERSI 2021.D
Laman Pendataan Dapodik
Daftar Pembaruan Aplikasi Dapodik 2021.C
1. [Pembaruan] Penambahan isian variabel apakah pernah PAUD Formal
dan apakah pernah PAUD Non Formal pada registrasi peserta didik.
2. [Pembaruan] Penambahan isian variabel hobby dan cita-cita pada
registrasi peserta didik.
3. [Pembaruan] Penambahan validasi variabel yang wajib diisi (mandatory)
pada formulir peserta didik untuk kebutuhan Asesmen Nasional.
4. [Pembaruan] Penambahan tabulasi Kamar Mandi/WC pada menu
Sarpras-Ruang.
Daftar Perbaikan Aplikasi Dapodik 2021.C
1. [Perbaikan] Penutupan fitur tambah peserta didik baru untuk jenjang
PKBM dan SKB.
2. [Perbaikan] Perubahan prosedur pemetaan anggota rombel untuk
jenjang PKBM (mengikuti jenjang formal).
3. [Perbaikan] Perubahan filter pemilihan ruang pada rombongan belajar
daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
4. [Perbaikan] Penutupan fitur tambah GTK baru bagi SILN, sekolah
dibawah naungan KEMENAG dan wilayah daerah khusus.
5. Perbaikan] Pelepasan validasi lokal terkait pengecekan inputan NIK
untuk peserta didik.
6. [Perbaikan] Perbaikan pada isian tingkat pendidikan bagi sekolah
Pratama Widya Pasraman (sekolah dibawah naungan KEMENAG).
Daftar Pembaruan Aplikasi Dapodik 2021.D
1. [Pembaruan] Penambahan validasi terkait pemilihan kurikulum yang
tidak sesuai untuk jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, PKBM dan
SKB
2. [Pembaruan] Pembukaan menu pengisian nilai rapor untuk jenjang PKBM
dan SKB
Daftar Perbaikan Aplikasi Dapodik 2021.D
1. [Perbaikan] Perubahan validasi hobby dan cita-cita menjadi Warning.
2. [Perbaikan] Perubahan bisnis proses untuk penginputan data ayah
peserta didik.
3. [Perbaikan] Perubahan filter ketika pada saat memetakan anggota
rombel pada jenjang PKBM dan SKB.
4. [Perbaikan] Perbaikan fitur lanjutkan semester dan kenaikan kelas untuk
bentuk pendidikan SPK.
5. [Perbaikan] Pembukaan isian terkait nomor rekening lembaga pada
jenjang PAUD, PKBM dan SKB.