LAYANAN REKOMENDASI PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar hukum pelayanan | Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang SisdiknasPermendiknas No. 15 Tahun 2010 j.o. Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; |
2 | Persyaratan pelayanan | Dokumen proposal terkait dengan pengajuan pendirian satpen yang terdiri dari : Surat PermohonanAkte Notaris Pendirian Yayasan/LembagaSusunan Pengurus Yayasan/LembagaAkte / Surat Keterangan Status Kepemilikan Tanah / Yayasan / LembagaSK Penetapan Kepala Sekolah oleh YayasanSK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala SekolahData Peserta DidikData Guru dan Tenaga KependidikanData Sarana dan Prasarana SekolahData Analisis Sumber Peserta DidikSurat persetujuan dari sekolah/lembaga setara di wilayah sekitarSurat persetujuan dari masyarakat sekitarSurat pernyataan sanggup mentaati peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang PendidikanSurat rekomendasi dari kecamatan untuk izin SMPSurat rekomendasi dari kelurahan untuk izin SDSumber pembiayaan bagi Penyelenggara Satuan PendidikanDenah sekolah/lembagaRencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) Proposal dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani pemohon |
3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayananPetugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratanPetugas menyampaikan kepada petugas teknis untuk mengecek kelengkapan berkasPetugas teknis menyampaikan berkas kepada Pejabat yang membidangi untuk mendapatkan disposisiProses validasi dan survey lapangan terkait dengan pendirian satuan pendidikanPembuatan surat rekomendasi terkait ijin pendirian satuan pendidikan.Petuga meregister surat rekomendasi yang telahditandatangani kepada dinas da mendokumentasikan arsip |
4 | Waktu Pelayanan | 15 (lima belas) hari kerja (setelah memperoleh rekomendasi dari Tim Verifikasi) |
5 | Biaya pelayanan | Gratis. |
6 | Produk Pelayanan | Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan. |
7 | Sarana, Prasarana/Fasilitas | Ruang ber-ac, Parkir luas, Toilet, Kotak saran, Pelayanan Informasi. |
8 | Kompetensi Pelaksana | -Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku. -Mampu mengoperasikan Komputer. |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Bidang, Sekretaris, Kepala Dinas |
10 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Pengaduan tidak langsung : Kotak Saran Website : disdik.pasuruankota.go.id E-Sambat : http://esambat.pasuruankota.go.id WA : 081- 0153 – 9038 Pengaduan langsung : Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugasP etugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi |
11 | Jumlah Pelaksana | Jumlah Personil sebanyak 2 (dua) orang. |
12 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan dengan CEPAT dan dapat dipertanggungjawabkan. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan | Pelayanan Bebas Pungli, Tempat Pelayanan aman dan nyaman. |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh pimpinan |