Rapat Kopetensi Pengelolaan Keuangan Sekolah Dan Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (ARKAS)
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran, baik yang bersifat strategis ataupun rutin, yang diterima dan dikelola langsung oleh Satuan Pendidikan. Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Untuk Versi Aplikasi yang di gunakan pada tahun 2022 yaitu menggunakan ARKAS 3.3. MARKAS adalahsistem informasi untuk memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah.
Dasar Pembuatan ARKAS
- PMK No 119/PMK.07/2021 Kementerian Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
- Permendagri No 24/2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah
- Permendikbud 2 Tahun 2022tentang Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan ;
Tujuan dan Fungsi
- Memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan pendidikan.
- Mengukur pembelanjaan dana BOS di Satuan Pendidikan terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan satuan pendidikan dari manual ke bentuk digital
- Melaporkan pembelanjaan satuan pendidikan ke Pemda melalui SIPD sesuai siklus keuangan daerah.
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, dan berkesinambungan.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan Satuan Pendidikan.
Karakteristik ARKAS
- Bersifat semi online
- Aplikasi desktop berupa installer
- Laporan BOS online masuk dalam Aplikasi RKAS
- Data dapat di integrasikan dengan BPKAD karena dana BOS merupakan bagian dari APBD
- Manajemen untuk Dinas Pendidikan berbentuk website (online)