BeritaPendidikan

Kota Pasuruan Siap Menggelar PTM 100 Persen Hari ini

Peraturan PTM 100 Persen ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (SKB 4 Menteri). Empat Menteri yang bertanda tangan yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 dengan surat keputusan, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Adapun prasyaratannya bisa melaksanakan PTM 100 persen yaitu satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas, dan lama belajar maksimal enam jam per hari serta capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen. (Aga)

Baca informasi lengkapnya melalui link di bio atau klik https://ramapati.pasuruankota.go.id/

ramapatipasuruan #news #ptm100persen #sekolahtatapmuka #kotapasuruan #repostandroid #repostw10

Back to top button