MEKANISME PENGADUAN

TATACARA MEMPEROLEH PENGADUAN
PEMOHON 
LANGKAH 1Pemohon mengajukan pengaduan
kepada badan publik, baik langsung secara
lisan, maupun melalui surat atau surat
elektronik (E-mail). Permintaan juga dapat
dilakukan melalui telepon
LANGKAH 2Pemohon harus menyebutkan
identitas diri
LANGKAH 3Petugas admin pelayanan publik
mencatat semua yang disebutkan pemohon
pada Langkah 2 dan akan diteruskan pada
pejabat pengaduan pada badan publik
LANGKAH 4Pejabat pelayanan publik
merespon pengaduan jawaban dan akan
diberikan kepada pemohon paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak pemohon diterima.
Jika membutuhkan perpanjangan waktu, maka
selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggapan pertama diberikan  
LANGKAH 5Petugas admin menyampaikan
tanggapan kepada pemohon tanpa dipungut
biaya (Gratis)
SELESAI 
Back to top button