STANDAR OPERASIONAL PPDB

NoNama LayananPersyaratan PelayananSistem, Mekanisme, dan ProsedureJangka WaktuBiaya TarifProduk Pelayanan
 PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)JALUR PRESTASI
1. Berkas Prestasi yang dimiliki
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran
JALUR AFIRMASI
1. Kartu Indonesia Pintar / Kartu Program Keluarha Harapan / Kartu Keluarga Sejahtera
2. Surat keterangan dari satgas Covid-19 Kota Blitar bagi jalur Afirmasi Tenaga Kesehatan.
3. Kartu Keluarga 4. Akta Kelahiran
JALUR ZONASI
1. Kartu Keluarga
2. Akta Kelahiran
Elektronik
1. Memindai semua berkas simpan dalam bentuk .pdf
2. Mendaftarkan melalui web ppdb.blitarkota.go.id
3. Untuk konfirmasi silahkan lewat SMS atau Whatsapp
Sesuai petunjuk teknis PPDBTanpa Biaya / GratisPeserta Didik Baru 
Back to top button